Pada akhirnya, justice is served. Beberapa waktu yang lalu, Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim pengadilan Jakarta Selatan. Setelah berbulan-bulan menunggu, putusan pun diumumkan dan berakhirlah drama pembunuhan Brigadir Yosua.
Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo dihukum sebagai pelaku tindak pidana, berpartisipasi dalam pembunuhan berencana, dan merusak sistem elektronik. Setelah itu, hakim memutuskan pidana mati bagi tersangka.
Tuntutan jaksa penuntut umum meminta Sambo dihukum penjara seumur hidup, tetapi karena banyak persoalan yang melibatkan Sambo, akhirnya pidana mati dikenakan. Dakwaan ini lebih berat dan tidak bisa diremehkan.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap melakukan penghalangan keadilan. Meskipun ini cukup menyedihkan, ada banyak alasan yang membuatnya divonis hukuman terberat. Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, kasusnya sangat berat.
Sambo diduga melanggar beberapa pasal dalam hukum, termasuk Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Meskipun saya tidak akan banyak berkomentar tentang keputusan tersebut, pembunuhan berencana memang dapat hukuman yang berat. Drama ini melibatkan seluruh Indonesia. Akibatnya, banyak drama Sambo yang disiarkan terus-terusan dan menduduki posisi trending TikTok. Karena itu, saya tidak menginstall aplikasi TikTok .Memori telepon saya tidak lagi cukup, jadi saya membeli salah satu yang lebih baru.
Ini adalah putusan pertama yang dikeluarkan, dan memastikan bahwa drama-drama di masa lalu selesai. Namun, Ferdy Sambo masih berpotensi untuk melakukan banding jika ia merasa hukumannya terlalu berat. Mengingat kasus-kasus yang serupa, biasanya setelah banding, hukuman yang diberikan lebih ringan daripada saat pertama kali diputuskan
Kita berharap agar kasus-kasus seperti Ferdy Sambo dianggap secara adil dan tak memerlukan proses panjang lebar. Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan status sosial atau kelas, karena hukuman harus diberikan tegas dan merata tanpa pandang bulu. Semoga pada akhirnya rakyat Indonesia bisa mendapatkan keadilan yang layak.